Pada bagian rincian sertifikat, pilih Jenis Sertifikat Digital --> Kode Otorisasi DJP. Lalu pada kolom dibawahnya silakan isi dengan passphrase. Seperti halnya password, pada passphrase ini Kawan pajak diminta membuat sandi dengan ketentuan minimal delapan karakter, memiliki huruf besar, huruf kecil, angka dan symbol atau karakter khusus. Jika sudah, silakan untuk menulis ulang passphrase tersebut di kolom berikutnya. Jika sudah, silakan klik pernyataan dan simpan. Kawan pajak akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
tampilan ketika sertifikat elektronik atau kode otorisasi berhasil dibuat.
Perlu diingat agar Kawan pajak menggunkan sandi yang mudah Kawan pajak ingat, Kawan pajak juga bisa menyalinya di tempat yang dirasa aman. Agar jika lupa, Kawan pajak dapat dengan mudah untuk mengingatnya Kembali.
Setelah Kawan pajak mendapatkan notifikasi tersebut, terdapat satu Langkah terakhir yang perlu Kawan pajak lakukan untuk memastikan status KO DJP Kawan pajak telah valid. Dengan mengikiti petunjuk berikut ini:
Silakan klik menu portal saya --> profil saya --> Nomor Identifikasi Eksternal. 

tahapan untuk melakukan validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik.
KO DJP ini mengikat pada individu. Sehingga pada menu coretax Perusahaan tidak terdapat menu untuk membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Jadi, untuk melakukan pendatanganan pada permohonan dan pelaporan yang dilakukan Perusahaan, dilakukan oleh penanggungjawab atau PIC Perusahaan tersebut dengan menggunkan KO DJP pribadi PIC Perusahaan Kawan pajak. Logikanya, yang bisa melakukan penandatanganan adalah pimpinan Perusahaan, individu bukan Perusahaan itu sendiri, sehingga pada coretax peran ini dikembalikan kepada pimpinan Perusahaan. Sehingga kerahasiaan isi dari perlaporan dan segala permohonan dapat dijaga dan diketahui langsung oleh pimpinan Perusahaan.
Penulis: Nurul Aini Nindya Kusumah (KPP Pratama Cianjur)
Komentar