Seputarpublik, Mataram – Maraknya perjudian di tengah masyarakat, Polda NTB beserta jajarannya sangat serius dan berkomitmen untuk memberantas semua bentuk kegiatan perjudian sesuai yang tercantum dalam pasal 303 KUHP dan menindaklanjuti apa yang menjadi atensi Kapolri.
Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto keberhasilan Polda NTB beserta Jajarannya dalam mengungkap kasus pasal 303 KUHP tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK serta seluruh Kapolres/ta dan Kasat Reskirim se-pulau Lombok serta diikuti secara virtual oleh seluruh Polres pulau Sumbawa.
Kapolda Menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus perjudian yang dilakukan Polda NTB dan Jajarannya selama sepekan dari tanggal 17 – 23 Agustus 2022 berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana Perjudian.
“Ini merupakan wujud keseriusan Polri Polda NTB dalam meminimalisir kegiatan masyarakat yang akan mempengaruhi Kamtibmas, salah satunya Tindak Pidana Perjudian seperti yang disebutkan dalam Undang – undang,” ucap Djoko.
Tentu menjadi tugas berat seluruh Polda untuk bagaimana penyakit masyarakat ini dapat dicegah. Akan tetapi dalam meminimalisir dan mencegah tindak pidana yang dapat mempengaruhi Kamtibmas ini perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat melalui informasi yang diberikan.
Komentar