Kapolda juga berkomitmen akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus perjudian kepada siapapun yang melakukannya termaksud oknum Polisi.
“Tidak Mudah Untuk Melakukan tugas ini, tetapi itu bukan Mustahil,” tutupnya.
Sementara itu Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK menerangkan bahwa jenis perjudian yang telah berhasil diungkap bersama jajaran Sat Reskrim adalah judi togel Konvensional, Judi togel Online, judi Bola Adil, Judi kartu domino dan lainnya untuk kali ini telah berhasil mengungkap 31 kasus perjudian.
Bahwa dari 31 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita yang saat ini sedang diproses di masing-masing polres/ta dan Dit Reskrimum Polda NTB.
Secara detail Dir Reskrimum menjelaskan hasil pengungkapan yang dilakukan yakni Ditreskrimum 3 kasus, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus, polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Sumbawa Barat 3 kasus, polres Kota Bima 5 kasus, Polres Kabupaten Bima 2 Kasus dan Polres Dompu 2 Kasus.
Sesuai perundang-undangan yang tercantum dalam pasal 303 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan perjudian maka diancam kurungan 10 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus perjudian, termasuk judi togel yang dilakukan secara online, kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” tutup Teddy.
(Yyt)
Komentar