Sejumlah pihak mempertanyakan apakah alokasi anggaran untuk kegiatan sewa hotel telah sesuai dengan kebutuhan prioritas sektor pendidikan, mengingat masih terdapat berbagai kebutuhan peningkatan sarana, prasarana, dan mutu pendidikan.
2. Pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Aktivis masyarakat bernama Abdurrahman menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan tersebut. Pengaduan itu diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
3. Desakan Klarifikasi Terbuka
Publik juga mendorong Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran, tujuan pelaksanaan kegiatan, dasar perencanaan, serta manfaat yang diperoleh dari alokasi dana tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (29/7/2026), Abdurrahman menyampaikan bahwa anggaran pendidikan merupakan dana publik yang penggunaannya perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
«"Pendidikan Banten tidak membutuhkan ruang rapat ber-AC di hotel mewah jika itu dibayar dengan pemborosan uang rakyat. Setiap rupiah anggaran pendidikan adalah hak anak-anak Banten untuk masa depan yang lebih baik," ujarnya.»
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait penggunaan anggaran tersebut. Apabila klarifikasi telah disampaikan, redaksi akan memperbarui informasi ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Red)*
Komentar