Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman dari putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap lima terpidana dalam kasus ini.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5—8 tahun, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Dari hasil pendalaman tersebut, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus ini.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. (*/red/ant)
Komentar