Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah Kelurahan Kemanggisan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. Melalui sosialisasi pemilahan sampah yang digelar di RW 09, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2026), warga diajak membiasakan memilah sampah rumah tangga sebagai langkah mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Komplek Pajak, Jalan Sakti, tersebut dihadiri Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin, S.Kom., M.Si., jajaran kelurahan, unsur Tiga Pilar, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta puluhan warga.
Sosialisasi ini merupakan implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Sampah dan Pengolahan Sampah, yang menekankan penyelesaian persoalan sampah dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin mengajak masyarakat untuk membiasakan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, anorganik, dan residu, serta mengenali jenis sampah berbahaya (B3).

Komentar