Seluruhnya langsung dibawa menuju Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Terancam Pidana dan Deportasi
Lima WNA Pakistan yang diduga memberikan surat atau data palsu dapat dijerat Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman:
• Pidana penjara maksimal 5 tahun
• Denda hingga Rp500 juta
Sementara warga Nigeria berinisial CBM terancam Pasal 116 jo. Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011, dengan ancaman:
•Pidana kurungan maksimal 3 bulan, atau
•Denda hingga Rp25 juta
Selain itu, karena masa izin tinggalnya telah lewat lebih dari 60 hari, ia juga dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa:
• Deportasi
• Penangkalan
Operasi Humanis dan Profesional
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa seluruh proses operasi dilakukan dengan pendekatan yang profesional dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.
“Seluruh kegiatan dilaksanakan secara humanis dan sesuai standar operasional prosedur. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan operasi ini,” ujar Galih, pada Jumat (14/11/2025) saat konferensi pers, di kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soeta.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia. ***
Komentar