Seputar Publik / Nusantara

Polresta Samarinda Catat 8.287 Kasus Pelanggaran Lalin Sepanjang 2022

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly

Seputarpublik, Samarinda – Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mencatat terdapat sebanyak 8.287 pelanggaran lalu lintas (lalin) di kota Samarinda sepanjang tahun 2022.

“Kami mencatat pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda sepanjang tahun 2022, mengalami penurunan sebanyak 303 pelanggaran dari tahun 2021,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly di Samarinda, Minggu (1/1/2023).

Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut mengalami penurunan jika dibanding tahun 2021 sebanyak 8.590 kasus.

Kapolresta mengatakan dari total kasus tersebut, jenis pelanggaran yang terjadi antara lain tidak memakai helm sejumlah 145 perkara, kelengkapan kendaraan bermotor 53 perkara, surat berkendara sebanyak 315 perkara, pelanggaran marka rambu 130 perkara.

Kemudian, pelanggaran melawan arus 506 perkara, lampu utama 148 perkara , memainkan ponsel saat berkendara 63 perkara, pelanggaran muatan 157 perkara dan pelanggaran sabuk pengaman 747 perkara.

“Adapun jenis kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor berjumlah 780 unit, kemudian mobil penumpang sebanyak 398 unit, lalu mobil bus satu unit, mobil barang 1.184 unit dan kendaraan khusus sebanyak dua perkara,” ujar Ary Fadli.

Dia juga menjelaskan pihak kepolisian terus melakukan patroli dalam mencegah pelanggaran lalu lintas warga Samarinda. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam mengemudi kendaraan.

Tulis Komentar

Komentar