Seputar Publik / Berita

Pramono Anung Targetkan Peralihan Hak Tanah di Jakarta Selesai 10 Hari, Ini Skema PERINTIS

Layanan PERINTIS 10 Hari membagi proses menjadi tiga tahap: verifikasi BPHTB 3 hari, pembuatan AJB 2 hari, dan pendaftaran peralihan hak di BPN 5 hari kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri HUT ke-39 IPPAT Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026), sekaligus menyampaikan target percepatan layanan peralihan hak tanah melalui skema PERINTIS 10 Hari. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri HUT ke-39 IPPAT Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026), sekaligus menyampaikan target percepatan layanan peralihan hak tanah melalui skema PERINTIS 10 Hari.

Persoalan tersebut antara lain validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga kendala sistem.

“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat,” kata Pramono.

Dengan integrasi tersebut, persoalan yang muncul dalam proses pelayanan diharapkan dapat segera diketahui dan diselesaikan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum maupun kewajiban perpajakan.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan BPN untuk memperkuat pelaksanaan layanan.

Pramono berharap masyarakat tidak lagi harus berulang kali datang ke kantor untuk menyelesaikan proses administrasi pertanahan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” ujarnya.

BPHTB Berkontribusi terhadap PAD Jakarta

Tulis Komentar

Komentar