Seputar Publik / Berita

Pramono Anung Targetkan Peralihan Hak Tanah di Jakarta Selesai 10 Hari, Ini Skema PERINTIS

Layanan PERINTIS 10 Hari membagi proses menjadi tiga tahap: verifikasi BPHTB 3 hari, pembuatan AJB 2 hari, dan pendaftaran peralihan hak di BPN 5 hari kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri HUT ke-39 IPPAT Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026), sekaligus menyampaikan target percepatan layanan peralihan hak tanah melalui skema PERINTIS 10 Hari. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri HUT ke-39 IPPAT Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026), sekaligus menyampaikan target percepatan layanan peralihan hak tanah melalui skema PERINTIS 10 Hari.

Ia mengatakan, skema tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari pada tahap PPAT, dan lima hari di Kantor Pertanahan membuat keseluruhan layanan ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.

“Sedangkan kantor pertanahan diberikan target lima hari kerja, sehingga total maksimal 10 hari kerja dan alhamdulillah sudah berjalan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, berharap forum tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan konstruktif diperlukan untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik pelayanan pertanahan sekaligus mencari solusi sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Dengan skema PERINTIS 10 Hari, Pemprov DKI Jakarta berharap proses peralihan hak atas tanah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum serta kewajiban perpajakan.

*(Penulis; Helmi)

Tulis Komentar

Komentar