Seputar Publik / Berita

Pramono Anung Targetkan Peralihan Hak Tanah di Jakarta Selesai 10 Hari, Ini Skema PERINTIS

Layanan PERINTIS 10 Hari membagi proses menjadi tiga tahap: verifikasi BPHTB 3 hari, pembuatan AJB 2 hari, dan pendaftaran peralihan hak di BPN 5 hari kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri HUT ke-39 IPPAT Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026), sekaligus menyampaikan target percepatan layanan peralihan hak tanah melalui skema PERINTIS 10 Hari. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri HUT ke-39 IPPAT Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026), sekaligus menyampaikan target percepatan layanan peralihan hak tanah melalui skema PERINTIS 10 Hari.

Selain memberikan kemudahan pelayanan, sektor pertanahan juga memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, khususnya melalui penerimaan BPHTB.

Pada 2025, realisasi BPHTB Jakarta tercatat sekitar Rp6,01 triliun. Sementara hingga 30 Juni 2026, penerimaan BPHTB tercatat sekitar Rp2,47 triliun.

Karena itu, percepatan pelayanan pertanahan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kepastian administrasi serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

IPPAT Dukung Percepatan Pelayanan Pertanahan

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menilai integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN penting untuk mendukung percepatan pelayanan pertanahan.

Menurut Dewantari, terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi semakin menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi.

“Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan,” ujar Dewantari.

Tulis Komentar

Komentar