Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditargetkan berlangsung selama tiga hari kerja.
Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan target penyelesaian dua hari kerja.
Selanjutnya, tahap ketiga adalah pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan yang ditargetkan selesai dalam lima hari kerja.
Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.
Pramono meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan skema tersebut dapat berjalan secara efektif di lapangan.
Menurutnya, integrasi data dan sistem menjadi salah satu kunci agar percepatan pelayanan tidak berhenti pada kebijakan, tetapi dapat benar-benar dirasakan masyarakat.
Integrasi Data Bapenda, PPAT dan BPN Diperkuat
Pramono mengatakan sejumlah persoalan administratif yang selama ini berpotensi memperlambat proses perlu diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi.
Komentar