Kepala Sekolah SDN Sumur Batu I menegaskan, semua proses sudah dilaksanakan sesuai Juknis SPMB dan pihaknya telah bertemu orang tua siswa untuk menjelaskan alur proses SPMB sehingga pihak keluarga siswi dapat mengerti dan menerima penjelasan dari pihak sekolah.
Ia menambahkan bahwa keluarga siswa merupakan Warga yang memiliki KTP Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfostandi telah berkoordinasi dengan Diskominfostantik Kabupaten Bekasi berkenaan informasi pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan jadwal SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Bekasi untuk pendaftaran penerimaan murid baru tingkat SMP jalur domisili dilakukan pada tanggal 4 s/d 8 Juli 2025.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, sehubungan informasi mengenai Ananda siswi Keimita Ayuni Putri Aiman yang beredar, maka pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan pada tanggal 6 Juli 2025 telah menyampaikan informasi terkait pendaftaran kepada pihak yang bersangkutan secara langsung didampingi oleh orang tuanya terkait penerimaan jalur domisili di Kabupaten Bekasi, dimana berdasarkan data kependudukan yang bersangkutan masih dapat mendaftarkan diri di SMPN terdekat yaitu SMPN 02 Setu.
Ia juga menegaskan, Keputusan untuk mendaftar ke SMPN sepenuhnya tergantung kepada keputusan yang bersangkutan.
(*/AZ)
Komentar