Seputarpublik, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.792 lembar alat peraga partai politik (parpol) berbentuk baliho maupun spanduk (banner) yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis.
“Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner hingga Senin kemarin,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).Penertiban dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.Arifin menyebut penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.“Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayang sudah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP,” ujar Arifin.Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023 yakni sebanyak 465 laporan.Arifin berharap agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku.Lalu, pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau untuk memperhatikan atribut yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.“Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum,” ucap Arifin.Adapun orang ataupun badan yang ingin memasang spanduk atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Seputar Publik / Megapolitan
Tak Berizin, Pemprov DKI Turunkan 2.792 Atribut Partai Politik
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Wamendagri Bima Arya Semangati Pemuda Siapkan Diri Jadi Pemimpin Berkualitas
Kecamatan Mustika Jaya Bagikan Kaca Mata Gratis Untuk Keluarga Kurang Mampu
Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Lingsar Sambangi Petani Ikan Air Tawar di Desa Segorongan
Jual Sabu, Pasutri Diamankan Aparat Polres Lombok Tengah Berikut Barang Bukti
Mendagri Tito Karnavian Melantik Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030
Jatmiko Santosa: Meningkatkan Produktivitas Petani Sawit Kunci Utama Ketahanan Pangan dan Energi
Komentar