Seputar Publik / Berita

Dugaan Perambahan 450 Hektare Hutan Eks PT Sumatera Silva Lestari Disorot, Saksi Sebut Ada Pihak yang Menggerakkan Massa

Perambahan kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Padang Lawas disebut mencapai sekitar 450 hektare. Saksi dan pemerhati lingkungan meminta aparat menelusuri pihak yang diduga menggerakkan massa, memastikan status hukum kawasan, serta memberikan perlindungan kepada saksi.
Kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul dugaan pembakaran dan perambahan yang disebut mencapai sekitar 450 hektare. Pemerhati lingkungan mendesak pengusutan menyeluruh dan kepastian status hukum kawasan. Kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul dugaan pembakaran dan perambahan yang disebut mencapai sekitar 450 hektare. Pemerhati lingkungan mendesak pengusutan menyeluruh dan kepastian status hukum kawasan.

"Ini suruhan oknum/OTK," ujar AR, sebagaimana disampaikan kepada redaksi.

AR juga menduga terdapat keterlibatan oknum pemerintahan daerah dalam pergerakan massa tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang mengonfirmasi tuduhan tersebut.

Warga Desa Si Ali Ali Mengaku Bukan Pelaku Perambahan

Informasi lain yang disampaikan warga menyebutkan bahwa masyarakat Desa Si Ali Ali yang tinggal di sekitar kawasan bukanlah pihak yang melakukan perambahan.

Seorang warga Desa Si Ali Ali yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa kelompok yang datang dan membuka lahan diduga berasal dari desa lain, bahkan berbeda kecamatan.

"Yang datang ke sini itu bukan orang kami. Itu orang dari desa lain, beda kecamatan. Kami warga Si Ali Ali tidak merambah," ujar warga tersebut.

Warga juga menyampaikan bahwa sebagian pihak yang membuka lahan disebut menggunakan alasan tanah adat sebagai dasar penguasaan kawasan. Namun, menurut informasi yang diterima redaksi, klaim tersebut belum disertai dokumen atau bukti kepemilikan yang dapat diverifikasi.

Tulis Komentar

Komentar