Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal antara warga setempat dan kelompok yang diduga berasal dari luar desa.
Oleh karena itu, kejelasan status kawasan, batas wilayah, serta dasar hukum penguasaan lahan dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi benturan antarkelompok masyarakat.
Putra Ali Sulaiman: Masyarakat Diduga Hanya Dijadikan Alat
Pegiat lingkungan Putra Ali Sulaiman menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan perambahan dan kebakaran di kawasan hutan eks PBPH tersebut.
Ia juga menyoroti adanya titik panas atau hotspot tertanggal 5 November 2026 yang disebut merujuk pada data aplikasi Sipongi milik Kementerian Lingkungan Hidup. Data tersebut perlu dicocokkan dengan lokasi dan hasil verifikasi lapangan untuk memastikan keterkaitannya dengan kawasan yang dimaksud.
Menurut Sulaiman, masyarakat yang berada di lokasi belum tentu memahami status hukum kawasan hutan produksi yang dimasuki.
"Ini sangat memprihatinkan. Masyarakat tidak mengetahui kawasan hutan produksi. Masyarakat yang dikerahkan itu sebenarnya hanya dijadikan alat, mereka adalah korban," ujar Sulaiman.
Komentar