Seputar Publik / Berita

Dugaan Perambahan 450 Hektare Hutan Eks PT Sumatera Silva Lestari Disorot, Saksi Sebut Ada Pihak yang Menggerakkan Massa

Perambahan kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Padang Lawas disebut mencapai sekitar 450 hektare. Saksi dan pemerhati lingkungan meminta aparat menelusuri pihak yang diduga menggerakkan massa, memastikan status hukum kawasan, serta memberikan perlindungan kepada saksi.
Kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul dugaan pembakaran dan perambahan yang disebut mencapai sekitar 450 hektare. Pemerhati lingkungan mendesak pengusutan menyeluruh dan kepastian status hukum kawasan. Kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul dugaan pembakaran dan perambahan yang disebut mencapai sekitar 450 hektare. Pemerhati lingkungan mendesak pengusutan menyeluruh dan kepastian status hukum kawasan.

Namun, untuk memperoleh gambaran hukum yang utuh, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap salinan resmi putusan, objek sengketa, amar putusan, serta status hukum terakhir perkara tersebut. Informasi mengenai kemenangan perusahaan di PTUN tidak dapat disimpulkan sebagai penetapan otomatis atas seluruh status dan penguasaan kawasan tanpa memeriksa isi putusannya.

Di sisi lain, dalam pertemuan dengan Satgas Garuda yang dipimpin Brigjen Aggiat Napitupulu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut menegaskan bahwa kawasan hutan eks PBPH tersebut merupakan kawasan yang telah disita negara dan memiliki status hukum tertentu.

Perbedaan informasi mengenai putusan PTUN dan penegasan Satgas Garuda tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan masing-masing lembaga. Kejelasan ini penting agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu sebagai alasan untuk melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Terpisah, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, saat dikonfirmasi di Jakarta, mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak menganggap remeh pelanggaran di sektor sumber daya alam.

Polda Sumut Disebut Telah Melakukan Pemanggilan

Tulis Komentar

Komentar