Namun, untuk memperoleh gambaran hukum yang utuh, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap salinan resmi putusan, objek sengketa, amar putusan, serta status hukum terakhir perkara tersebut. Informasi mengenai kemenangan perusahaan di PTUN tidak dapat disimpulkan sebagai penetapan otomatis atas seluruh status dan penguasaan kawasan tanpa memeriksa isi putusannya.
Di sisi lain, dalam pertemuan dengan Satgas Garuda yang dipimpin Brigjen Aggiat Napitupulu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut menegaskan bahwa kawasan hutan eks PBPH tersebut merupakan kawasan yang telah disita negara dan memiliki status hukum tertentu.
Perbedaan informasi mengenai putusan PTUN dan penegasan Satgas Garuda tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan masing-masing lembaga. Kejelasan ini penting agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu sebagai alasan untuk melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Terpisah, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, saat dikonfirmasi di Jakarta, mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak menganggap remeh pelanggaran di sektor sumber daya alam.
Polda Sumut Disebut Telah Melakukan Pemanggilan
Komentar