Seputar Publik / Berita

Dugaan Perambahan 450 Hektare Hutan Eks PT Sumatera Silva Lestari Disorot, Saksi Sebut Ada Pihak yang Menggerakkan Massa

Perambahan kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Padang Lawas disebut mencapai sekitar 450 hektare. Saksi dan pemerhati lingkungan meminta aparat menelusuri pihak yang diduga menggerakkan massa, memastikan status hukum kawasan, serta memberikan perlindungan kepada saksi.
Kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul dugaan pembakaran dan perambahan yang disebut mencapai sekitar 450 hektare. Pemerhati lingkungan mendesak pengusutan menyeluruh dan kepastian status hukum kawasan. Kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul dugaan pembakaran dan perambahan yang disebut mencapai sekitar 450 hektare. Pemerhati lingkungan mendesak pengusutan menyeluruh dan kepastian status hukum kawasan.

Terkait dugaan aktivitas perambahan tersebut, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa koordinasi telah dilakukan antara Gakkum Kehutanan dan Polda Sumatera Utara.

Aparat disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk pendalaman terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1486/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam informasi tersebut, Polda Sumatera Utara disebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas perambahan dan telah mengajukan pemanggilan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, pemanggilan seseorang dalam proses penyelidikan atau penyidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Gakkum Kehutanan maupun Polda Sumatera Utara mengenai identitas pihak-pihak yang dipanggil, perkembangan penanganan laporan polisi tersebut, serta tindak lanjut atas dugaan keterlibatan oknum pemerintahan daerah yang disebut oleh saksi AR.

Masyarakat Desak Pengusutan Menyeluruh

Warga Desa Si Ali Ali, pemerhati lingkungan di Sumatera Utara, serta masyarakat Padang Lawas berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan perambahan kawasan hutan tersebut secara menyeluruh.

Mereka meminta agar penanganan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang ditemukan melakukan aktivitas pembukaan lahan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memerintahkan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain itu, masyarakat meminta adanya jaminan perlindungan bagi saksi yang telah memberikan keterangan serta penjelasan terbuka mengenai status hukum kawasan hutan eks PT Sumatera Silva Lestari.

Kepastian hukum dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.

SeputarPublik.com akan terus membuka ruang konfirmasi dan menyampaikan perkembangan informasi dari pihak-pihak terkait berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.(***)

Tulis Komentar

Komentar