Terkait dugaan aktivitas perambahan tersebut, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa koordinasi telah dilakukan antara Gakkum Kehutanan dan Polda Sumatera Utara.
Aparat disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk pendalaman terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1486/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam informasi tersebut, Polda Sumatera Utara disebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas perambahan dan telah mengajukan pemanggilan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, pemanggilan seseorang dalam proses penyelidikan atau penyidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Gakkum Kehutanan maupun Polda Sumatera Utara mengenai identitas pihak-pihak yang dipanggil, perkembangan penanganan laporan polisi tersebut, serta tindak lanjut atas dugaan keterlibatan oknum pemerintahan daerah yang disebut oleh saksi AR.
Masyarakat Desak Pengusutan Menyeluruh
Warga Desa Si Ali Ali, pemerhati lingkungan di Sumatera Utara, serta masyarakat Padang Lawas berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan perambahan kawasan hutan tersebut secara menyeluruh.
Mereka meminta agar penanganan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang ditemukan melakukan aktivitas pembukaan lahan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memerintahkan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, masyarakat meminta adanya jaminan perlindungan bagi saksi yang telah memberikan keterangan serta penjelasan terbuka mengenai status hukum kawasan hutan eks PT Sumatera Silva Lestari.
Kepastian hukum dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
SeputarPublik.com akan terus membuka ruang konfirmasi dan menyampaikan perkembangan informasi dari pihak-pihak terkait berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.(***)
Komentar