Namun, karena amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet-ontvankelijk verklaard (NO), putusan tersebut dalam perkara ini tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon dan konteks kewenangan perkara PHPU yang diajukan.
Karena itu, apabila sebagian masyarakat masih mempertanyakan aspek hukum terkait pemenuhan syarat Gibran sebagai calon Wakil Presiden, pertanyaan berikutnya adalah: jalur hukum apa yang secara konstitusional tersedia?
Jalur Hukum dan Konstitusional
Dalam perspektif penulis, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau persoalan terkait pemenuhan syarat seorang pejabat negara, terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat dipertimbangkan, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga serta ketentuan hukum yang berlaku.
1. Mekanisme Pemberhentian melalui DPR, MK, dan MPR
Komentar